Mengancam wajib pajak dengan demonstrasi penegakan hukum perpajakan bisa menjadi instrumen ampuh dalam menciptakan efek jera kepada pelanggar pajak agar bisa menjamin penerimaan pajak nasional kita.

Tetapi langkah itu, pada banyak bagian juga memiliki kelemahan. Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Prijono Tjiptoherijanto adalah salah seorang yang berpandangan seperti ini. Menurut dia, jika orang dipaksa-paksa, maka hasilnya bagi sistem menjadi tidak sustain (berkelanjutan).

"Yang penting harus ada kemauan dari dalam. Advokasi-advokasi justru yang harus digencarkan untuk mengajak wajib pajak taat untuk kemudian bisa mengamankan penerimaan pajak," kata Prijono.

Bagi dia advokasi dan ajakan bahwa membayar pajak itu adalah demi kebaikan dan kepentingan pembayar pajak sendiri adalah hal terpenting dalam mengamankan pajak. "Tekankan kepada masyarakat bahwa pajak itu dipakai untuk membiayai barang-barang publik," kata Prijono, merujuk fasilitas dan infrastruktur publik, serta sejenisnya.

Dengan demikian, timbul kesadaran dari warga negara untuk membayar pajak karena mereka disadarkan dan diingatkan bahwa pajak itu adalah demi kepentingan mereka juga. Lebih dari itu, kata Prijono, masyarakat sendiri harus diminta proaktif membayar pajak. "Setidaknya pajak pribadi, PPh sudah isi SPT sendiri, itu sudah proaktif. Kalau dulu kan petugas yang mendatangi," kata dia.

Sebaliknya Prijono melihat pemerintah jusrtu kurang proaktif. Salah satu indikatornya adalah tidak menawarkan insentif kepada mereka yang membayar kewajiban pajaknya dengan benar dan tepat waktu. "Di luar negeri jika wajib pajak berlebih membayar pajak, maka sisanya dikembalikan negara. Saya tidak tahu ada tidak di sini?" kata dia.

Di Singapura misalnya, ada bagian pengembalian pajak untuk mereka yang membayar kewajiban pajaknya melebihi dari nilai yang mesti dibayarkannya. Otoritas pajak di negeri ini akan mengembalikan kelebihan itu kepada si wajib pajak.

Hal serupa terjadi di Amerika Serikat. "Saat orang menyerahkan laporan pajak, nanti mereka punya penghitungan di pemerintah. Seseorang misalnya harus bayar 100, ternyata setelah ditotal dia telah membayar 105. Nah, yang 5 kelebihan ini dikembalikan. Sikap demikian membuat orang percaya kepada pemerintah," kata Prijono.

Sementara di Indonesia, insentif dan mekanisme seperti itu tidak ditemukan, kata Prijono. Ini adalah hanya salah satu dari sejumlah insentif yang belum ditawarkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Untuk itulah, dala m beberapa hal, secara implisit, Prijono merasa cost collection  pajak di Indonesia tidak perlu setinggi seperti diterapkan sejumlah negara. Pertimbangan lain dari ini adalah ketersediaan sumber daya manusia di Ditjen Pajak yang menurutnya masih perlu terus diperbaiki.

"SDM masih kayak begini. jangan dibandingkan dengan yang di luar jika komponen termasuk SDM rendah karena SDM kita dibayarnya masih rendah," kata Prijono seraya menjabarkan bahwa kendati gaji rata-rata pegawai Ditjen Pajak lebih tinggi dibandingkan dengan instansi lain namun secara umum tetap lebih rendah dibandingkan negara-negara lain itu.

Kesejahteraan pegawai negeri ini penting dalam kaitannya dengan kedisiplinan pembayaran pajak, terutama perusahaan yang disanyalir kerap kurang membayarkan kewajiban pajaknya.  Hal ini penting dalam hubungannya dengan upaya menekan kongkalikong antara penagih pajak dengan pihak tertagih pajak.

"Contohnya di Singapura, gaji pegawai negeri lebih tinggi tiga persen dari swasta sehingga para pegawai pajak tidak bisa disogok. Syarat jadi pegawai negeri juga sangat sulit," kata Prijono.

Gaji pegawai pajak di Jepang bahkan tujuh persen lebih tinggi dari swasta.  Untuk itu, para pegawai pajak Jepang tidak saja bangga menjadi pegawai negeri, tetapi juga tidak bisa disogok.

"Dulu, saya meneliti gaji kepala cabang sebuah bank besar dengan gaji PNS eselon dua kita.  Ternyata, gaji pejabat eselon dua itu besarnya hanya sepertiga gaji kepala bank besar itu," kata dia.  Dan terang saja, perbedaan ini membuat hal-hal tak terpuji terjadi ketika si PNS  harus memeriksa bank tersebut.

Untuk itulah, dalam soal pemeriksaan khusus terhadap perusahaan yang kurang menyetor kewajiban pajaknya, Prijono menawarkan solusi berupa sikap tegas kepada perusahaan itu dan kepada penguatan internal Ditjen Pajak.

Tetapi secara khusus dia menganggap semuanya tergantung kepada pemeriksanya.  Di era saat Dirjen Pajak dipimpin Mar'ie Muhammad misalnya, ada terobosan berimbang antara tindakan tegas kepada perusahaan dan langkah korektif kepada penagih pajak dalam internal Ditjen Pajak sendiri.

Menurut Prijono, Mar'ie menggebrak perusahaan-perusahaan lokal itu dengan memaksa mereka membayarkan kekurangan pembayaran pajaknya yang disinyalir bekongkalikong dengan petugas pajak.  Misalnya, si perusahaan mempunyai total kewajiban 100, tapi dia hanya membayar riil ke Ditjen Pajak 60 karena perusahaan ini sudah memotongkan 40 masing-masing 20 untuk si penagih pajak dan 20 lagi untuk kantong perusahaan itu sementara, sementara dalam pembukuan dicatat 100 oleh si penagih pajak.

Mar'ie bilang, kata Prijono, "Sama anak buah saya dicatat 100 karena Anda (perusahaan) kasih 20 kan? Saya enggak meminta 100, saya meminta Anda bayarkan yang 80 itu ke kami (Ditjen Pajak)."

Gebrakan Mar'ie ini efektif. Banyak perusahaan yang kemudian berubah taat, sementara ke dalam institusi Ditjen Pajak, kepada penagih pajak, Mar'ie juga bersikap tegas. Dalam bahasa Prijono, ini berkaitan dengan siapa pemimpinnya.

Menurut Prijono, petugas pajak menghadapi pembayar pajak yang besar sementara gaji mereka kecil dan bagi mereka yang bermentalitas buruk itu menjadi alasan ntuk mencari-cari tambahan di luar gaji.

"Kan petugas pajak tidak mendatangi warteg, melainkan perusahaan-perusahaan gede karena mereka asset perusahaan dibandingkan gajinya yang segitu itu. Timbullah kongkalikong dan dua-duanya untung. Perusahaan bayar 80, pemerintah menerima 60. Itu yang harus dibenahi," kata Prijono.

Di samping mendisiplinkan mekanisme pembayaran dan penagihan pajak, hal lain yang harus dilakukan Ditjen Pajak dalam mengamankan penerimaan pajak adalah terus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.

Intensifikasi pajak, diantaranya ditempuh dengan merangsang upaya proaktif Ditjen Pajak kepada wajib pajak.  Menurut dia, sudah bukan eranya lagi Ditjen Pajak menunggu wajib pajak, sebaliknya mereka harus berani menjemput bola.

Sedangkan pemahaman ekstensifikasi pajak adalah melakukan kreasi penagihan pajak untuk objek-objek yang seharusnya bisa dikenai pajak, namun belum dikenai pajak. Prijono menunjukkan beberapa objek pajak yang semestinya bisa dikenai pajak, salah satunya tanah kosong yang menurutnya harus dikenai pajak tinggi karena kebanyakan tanah kosong dimiliki orang-orang kaya.

"Begitu ada tanah kosong, dipajaki yang tinggi aja deh. Karena itu banyak sekali. Bisa enggak?", kata Prijono. Alasannya, tanah kosong itu sama dengan tanah di sebelahnya yang ditempati manusia, mengingat pajak PBB hanya lokasi dan luas.

"Memang berat sih. Cuma kalau punya sistem informasi geografis, akan kelihatan tanah yang kosong. Mestinya Ditjen Pajak punya sistem ini," demikian pungkasnya.

Editor: Copywriter
Copyright © ANTARA 2013