Pemohon yang telah mengajukan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan telah diterima sebelum ditetapkannya Keputusan Menteri ini tidak perlu mengajukan kembali permohonannya dan akan diproses sesuai dengan Keputusan Menteri ini berdasarkan kete
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah secara resmi membuka peluang penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi secara digital melalui sistem terestrial pada wilayah layanan di beberapa provinsi di Indonesia.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Gatot S. Dewa Broto di Jakarta, Rabu, mengatakan, Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada 12 Februari 2014 telah menandatangani Keputusan Menteri Kominfo tentang Pengumuman Peluang Penyelenggaraan Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Secara Digital Melalui Sistem Terestrial Pada Wilayah Layanan di sejumlah provinsi.

"Pemohon yang telah mengajukan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan telah diterima sebelum ditetapkannya Keputusan Menteri ini tidak perlu mengajukan kembali permohonannya dan akan diproses sesuai dengan Keputusan Menteri ini berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Sejumlah provinsi yang dimaksud yakni Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selanjutnya Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi Kalimantan Selatan.

Ia mengatakan, penyelenggara penyiaran multipleksing melalui sistem terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air) menyediakan paling sedikit sembilan saluran siaran.

Dan untuk permohonan izin yang disyaratkan itu, kata Gatot, dapat diajukan dengan batas waktu paling lambat enam bulan sejak ditetapkannya Keputusan Menteri.

"Peraturan ini mulai berlaku sejak Keputusan Menteri ini ditandatangani," kata Gatot.(*)

Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014