Bogor (ANTARA News) - Personel Polres Bogor, Jawa Barat, menangkap 15 pencuri kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Bogor, satu di antaranya ditembak karena berusaha melarikan diri.

Kepala Bagian Operasi Polres Bogor Kompol, Hendra Gunawan, Rabu mengatakan penangkapan terhadap 15 pelaku kejahatan tersebut dilakukan dalam operasi pemberantasan pencurian kendaraan bermotor yang digelar oleh jajarannya.

"Pelaku ini ditangkap di sejumlah lokasi, di antaranya Gunung Putri, Ciawi, Bojong Gede, dan Babakan Madang," ujar Kompol Hendra Gunawan dalam ekspos di Mapolres Bogor Cibinong.

Ia mengatakan modus yang digunakan oleh para pelaku adalah menggunakan kunci letter T untuk mencuri motor korbannya.

"Pelaku juga menggunakan senjata tajam dan senjata api," ujar Kompol Hendra.

Dalam aksinya pelaku tidak segan-segan menodong dan mengancam korbannya dengan senjata api maupun senjata tajam. Sasaran para pelaku adalah kendaraan yang terpakir di pinggir jalan.

Dari 15 pelaku, lanjutnya, beberapa di antaranya ada yang bertindak sebagai joki dalam setiap aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Para pelaku merupakan pemain lama yang sudah beraksi sebanyak puluhan kali di wilayah Kabupaten Bogor.

Di antara para pelaku ada yang satu komplotan, yakni kelompok Lampung dan Sukabumi.

"Para pelaku menjualkan barang curiannya ke wilayah Sukabumi, Cianjur, dan Bekasi," ujar Kompol Hendra.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai hasil penjualan sebesar Rp4.500.000, sembilan unit sepeda motor berbagai jenis, tiga senjata tajam (1 golok, 2 badik), enam pasang spion kendaraan, enam kunci letter T, satu buah ganggang kunci pembuka tutup kunci sepeda motor, 15 lembar STNK, tujuh lembar pajak sepeda motor, lima cap stempel pengesahan kendaraan bermotor milik Polda Jabar, Ciajur dan Sukabumi.

"Terkait stempel ini kami masih menelusuri, tapi sejauh ini tidak ada praktik penipuan yang dilakukan," ujar Kompol Hendra.

Selanjutnya para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni 363 KUHP pencurian dengan pemberat diancam tujuh tahun penjara.

Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun dan pasal 481 KUHP ancaman tujuh tahun.

Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014