Kami sedang bahas terus dalam tim internal kementerian, agar bisa segera diajukan ke DPR,"
Jakarta (ANTARA News) - Naskah akademis Rancangan Undang-Undang Perkoperasian pengganti UU Nomor 17 Tahun 2012 yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi belum lama ini ditargetkan segera rampung, kata pejabat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

"Kami sedang bahas terus dalam tim internal kementerian, agar bisa segera diajukan ke DPR," kata Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Setyo Heriyanto di Jakarta, Rabu.

Pihaknya menargetkan pembahasan naskah akademis itu rampung dalam dua bulan ke depan.

Ia menekankan pada pentingnya "law enforcement" pada penyimpangan-penyimpangan oknum yang menyalahgunakan koperasi.

"Banyak pasal soal law enforcement dipertajam dan ditingkatkan," katanya.

Pihaknya menyiapkan anggaran Rp3,5 miliar untuk menyusun naskah akademik Undang-Undang (UU) Perkoperasian yang baru pasca-dibatalkannya UU Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian oleh MK.

Menurut dia penyusunan naskah akademik wajib segera dilaksanakan sebagai pemenuhan atas amanat dari Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan hasil rapat kerja Komisi VI DPR RI.

Sebelumnya MK membatalkan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian sehingga UU lama yakni UU Nomor 25 Tahun 1992 dinyatakan berlaku kembali sebelum terbitnya UU Perkoperasian baru.

Pihaknya menekankan pada pentingnya masalah pengawasan bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) yang selama ini rawan penyimpangan karena menggalang dana dari masyarakat.

"Kalau sudah ada naskah akademik ini, maka kami harapkan tahun depan pembahasan revisi UU Perkoperasian bisa dilakukan," katanya.

Sebagaimana ketentuan dan keputusan MK yang mengembalikan pemberlakuan UU Nomor 25 Tahun 1992 sebagai payung hukum bagi koperasi di Tanah Air maka pengawasan koperasi dilakukan oleh Kementerian Koperasi sesuai peraturan pemerintah (PP) Nomor 9 tahun 1995.

(H016/N002)

Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014