Karawang (ANTARA News) - Kepolisian Resor (Polres) Karawang, Jawa Barat, menahan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor roda empat yang mempersenjatai diri dengan senjata api.

Pelaku yang diketahui berinisial DH, warga Perumahan Permata Kamelia, Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari, Karawang itu ditangkap setelah mencuri mobil Nissan Grand Livinia.

"Pelaku mengincar mobil yang terparkir di depan kamar kontrakan sekitar Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari. Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan kunci letter T," kata Kapolres setempat AKBP Daddy Hartadi, di Karawang, Minggu.

Dari penangkapan itu, petugas menyita sepucuk senjata api dan topeng yang diduga digunakan dalam melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor roda empat.

Barang bukti lain yang disita ialah tiga butir peluru tajam, satu set kunci leter T serta sebuah pisau lipat.

Akibat perbuatannya, pelaku melanggar pasal 363 KUHP dan diancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Selain itu, juga melanggar Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki senjata api tanpa izin.

Terkait dengan kepemilikan senjata api tanpa izin itu, pelaku diancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Kapolres mengaku tidak berhenti dengan penangkapan pelaku berinisial DH. Kasus tersebut akan terus dikembangkan karena diduga masih ada pelaku lain yang bekerja sama dalam melakukan aksi pencurian kendaraan roda empat itu.

"Kami masih mencari tiga pelaku lain berinisial Acp, Asp, dan Bdg. Ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang," kata dia.

(KR-MAK/Y008)

Pewarta: M Ali K
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014