Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Lingkungan Hidup mengancam mengeluarkan rekomendasi mencabut izin perusahaan perkebunan dan kehutanan di Provinsi Riau apabila tidak patuh terkait penyediaan fasilitas kebakaran.

"Apabila tidak mengindahkan maka dikeluarkan rekomendasi teguran pertama dan kedua sampai pencabutan izin," kata Deputi V KLH Bidang Penaatan Hukum Lingkungan, Himsar Sirait di Jakarta, Jumat.

Dalam pemaparan hasil Audit Kepatutan Pemerintah Daerah dan Perusahaan swasta untuk Provinsi Riau di kantor Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), diketahui ada 17 perusahaan tidak patuh.

Menurutnya Audit tersebut dilakukan dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan guna meminimalisir kasus kebakaran. Keseriusan pemerintah untuk memastikan Pemerintah Daerah bertanggungjawab atas wilayahnya dan perusahaan bertanggung jawab atas lahan konsesinya.

"Hampir semua perusahaan itu beroperasi di atas lahan gambut yang sangat rentan terbakar, perusahaan dituntut menyiapkan fasilitas pemadaman api sesuai dengan peraturan," paparnya.

Dalam Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah diatur mekanismenya kemudian diperkuat Instruksi Presiden nomor 16 tahun 201 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Berdasarkan hasil audit di Provinsi Riau mulai 1 Juli--25 Agustus sebanyak 17 perusahaan Perkebunan dan Kehutanan dilakukan audit kepatutan.

Hasil audit menunjukkan bahwa lima perusahaan perkebunan tergolong tidak patuh, sementara 12 perusahaan kehutanan, satu perusahaan sangat tidak patuh, 10 tergolong tidak patuh dan satu perusahaan kurang patuh.

"Semua yang tidak patuh tentu kita akan tindaklanjuti dan menyampaikan ke Pimpinan daerah agar izin perusahaan tersebut ditinjau ulang untuk di pertimbangkan kelanjutannya," tegasnya.

Sementara Ketua Tim Gabungan Nasional Prof Bambang Hero Saharjo mengatakan dalam audit tersebut ada tiga hal utama dalam penjabaran teknis yakni aspek sistem dan kelembagaan, sarana prasarana dan Sumber Daya Manusia, serta aspek biofisik dan sosial kemasyarakatan.

"Audit ini meliputi 17 perusahaan yang tersebar di enam kabupaten kota Provinsi Riau. Kami hanya memberikan hasil audit terkait kepatutan, mengenai penegakan hukum diserahkan ke pihak terkait," tambahnya.

Tim Gabungan Nasional Audit Kepatutan terdiri dari Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, BP REDD Plus dan UKP4 yang bertugas melakukan audit kepatutan dalam hal pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

(SDP-80/N005)

Pewarta: Darwin Fatir
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014