Gedung dan alatnya sudah beroperasi sejak 10 tahun yang lalu. Artinya, ini kan standar sepuluh tahun lalu, sementara perkembangan kendaraan saat ini telah tumbuh dua kali lipat."
Bekasi (ANTARA News) - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, merekomendasikan untuk merelokasi Balai Uji KIR Dinas Perhubungan setempat karena kondisi luas tempat dan keberadaan fasilitasnya sudah tidak memadai.

"Lokasi Balai Uji KIR di Jalan Raya Industri, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, sudah tidak lagi memadai secara kapasitas dan keberadaan peralatannya," kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Tuftana, di Cikarang, Selasa.

Lokasi uji KIR saat ini sudah tidak ideal menampung para pemohon karena luas lahannya terbatas.

"Kapasitasnya saat ini hanya mampu menampung sekitar 200 unit kendaraan per hari, sementara jumlah yang mengajukan permohonan bisa jauh lebih banyak dari itu," katanya.

Selain itu, sejumlah peralatan uji KIR saat ini dinilai telah usang karena sudah dimanfaatkan sejak 2002.

"Alatnya sering dimatikan beberapa waktu karena sudah tua. Sehingga menimbulkan antrean yang mengular," katanya.

Kondisi demikian dianggap sudah tidak layak lagi untuk diteruskan karena akan merugikan para pemohon.

"Gedung dan alatnya sudah beroperasi sejak 10 tahun yang lalu. Artinya, ini kan standar sepuluh tahun lalu, sementara perkembangan kendaraan saat ini telah tumbuh dua kali lipat," katanya.

Menurut dia, Balai Uji KIR perlu dipindah ke tempat yang lebih luas daya tampungnya, yaitu di lokasi Terminal Cikarang.

"Idealnya lokasi uji KIR ada di Terminal Cikarang yang lahannya masih memadai," katanya.

Terkait waktu pemindahan lokasi, kata dia, pihaknya menunggu persetujuan Pemkab Bekasi atas usulan yang dibawa oleh DPRD Kabupaten Bekasi itu. (AFR/T007)

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014