"Kebijakan moratorium ini tidak setengah hati. Semua izin kapal ikan dihentikan dulu sambil menunggu hasil kajian yang dilakukan secara mendalam terhadap semua perijinan kapal yang telah dikeluarkan. Tidak ada izin baru,"
Ambon (ANTARA News) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali menegaskan tentang kebijakan moratorium kapal-kapal penangkap ikan yang dilakukannya sejak ditunjuk menjadi nakhoda pada Kementerian tersebut.

"Kebijakan moratorium ini tidak setengah hati. Semua izin kapal ikan dihentikan dulu sambil menunggu hasil kajian yang dilakukan secara mendalam terhadap semua perijinan kapal yang telah dikeluarkan. Tidak ada izin baru," katanya saat meninjau salah satu perusahaan perikanan PT Mina Lestari, di Ambon, Kamis petang.

Kapal ikan yang telah berizin juga dilarang untuk melakukan bongkar muat hasil tangkapannya di tengah laut. Jika kedapatan masih dilakukan, maka Menteri susi mengancam akan membekukan ijinnya.

Pemberlakuan moratorium ini, menurut Menteri Susi lebih memudahkan pemantauan aktivitas penangkapan ikan yang dilakukan secara ilegal di seluruh wilayah perairan Indonesia.

Menteri Susi mengaku tidak mudah memantau aktivitas penangkapal ikan ilegal di perairan Indonesia yang luasnya mencapai dua pertiga dari luas wilayah Indonesia.

"Karena itu saya ajak masyarakat sebagai pemangku kepentingan untuk berpastisipasi aktif memantau aktivitas kapal asli Indonesia, asing maupun eks asing. Masyarakat jadi salah satu mata pengawas kita. Kami berharap dapat feedback dari masyarakat," katanya.

Menteri Susi juga memanfaatkan kunjungan singkat ke perusahaan tersebut yang hanya sekitar lima menit itu untuk menanyakan data kapal milik perusahaan serta perimbangan abak buah kapal (ABK) Indonesia dan asing serta data produksi per tahunnya.

Setelah mendengar laporan Komisaris perusahaan PT. Mina Lestari bahwa komposisi ABK asing dan Indonesia adalah 50 persen, Menteri Susi meminta perusahaan harus segera mengurangi jumlah ABK asing.

"Perusahaan Penanaman modal asing (PMA) sekali pun, karena beroperasi di Indonesia maka jumlah ABK Indonesia harus lebih banyak. Tidak bisa disama-ratakan," tegasnya.

Malah menurut Menteri Susi bisa terjadi ABK Indonesia hanya menjadi "kuli" atau buruh kasar diatas kapal ikan dan tidak terjadi alih teknologi terhadap mereka.

"Moratorium yang saya terapkan juga menyangkut ketentuan jumlah ABK Indonesia yang dipekerjakan diatas kapal ikan penangkap asli Indonesia, asing maupun eks asing," tegasnya.

Pewarta: Jimmy Ayal
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014