Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencegah tindak pencucian uang di lingkungan Pemprov DKI.

Kerja sama tersebut tertuang dalam penandatanganan nota kesepakatan yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Ketua PPATK Muhammad Yusuf di Balai Kota DKI.

"Kami berterima kasih dengan dilakukannya kerja sama ini. Dengan begitu, diharapkan tidak ada tindak pencucian uang yang dilakukan para pegawai Pemprov DKI," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu.

Melalui kerja sama tersebut, dia juga mengharapkan agar seluruh transaksi keuangan yang terjadi di lingkungan Pemprov DKI dapat terus diawasi dengan baik.

"Semua laporan transaksi keuangan akan kami laporkan terus kepada PPATK. Jadi, kalau ada transaksi yang mencurigakan bisa langsung diketahui, dan oknumnya langsung ditindak tegas," ujar Basuki.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Ketua PPATK menuturkan kerja sama itu bertujuan untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap oknum pejabat yang melakukan pencucian uang.

"Dengan adanya kerja sama ini, maka kami dapat membantu mewujudkan Pemprov DKI Jakarta yang bersih dari tindak korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)," ujar Yusuf.

Dalam penerapan kerja sama tersebut, dia mengungkapkan pihaknya akan memperlihatkan rekam jejak rekening keuangan para pejabat atau perusahaan terkait dalam suatu proyek pekerjaan.

"Sehingga, nantinya kita bisa mengetahui kalau-kalau ada proyek yang disalahgunakan, termasuk oknum pelakunya, besaran uangnya dan lain-lain. Ini bisa segera ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI," ungkap Yusuf.

Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015