Jakarta (ANTARA News) - Komisi III DPR RI menginginkan penelusuran transaksi keuangan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru dilakukan apabila sudah ada tindak pidana pokok (TPP).

"Dari beberapa pertanyaan anggota Komisi III DPR RI tadi, menginginkan penelusuran transaksi keuangan dilakukan apabila sudah ada tindak pidana pokok," kata Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin di Jakarta, Selasa.

Hal itu dikatakan Aziz di sela-sela Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan PPATK di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Jakarta.

Dia mengatakan keinginan para anggota Komisi III itu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Menurut dia UU tentang Penelusuran Keuangan bisa dijadikan junto.

Kedua, para anggota Komisi III menginginkan laporan PPATK tidak hanya diserahkan ke KPK namun juga ke Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

"Tadi juga sempat ada yang menanyakan mengenai salah satu pernyataan Kepala PPATK di media dan sudah dikonfirmasi," ujarnya.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu dipimpin Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin dan dihadiri Kepala PPATK M Yusuf dan Wakil Kepala PPATK Agus Santoso.


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015