Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo menyatakan, ada pihak-pihak yang mencoba menggagalkan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan menjadi Undang-Undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 karena diduga persaingan bisnis rokok.

"Ini ada indikasi persaingan antara industri rokok kretek dan rokok putih dengan dalih kesehatan. Dengan demikian, ada upaya untuk menggagalkan RUU Pertembakauan menjadi UU," kata Firman di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Ia menegaskan, dimasukkannya RUU Pertembakauan dalam Prolegnas adalah untuk  melindungi petani tembakau yang jumlah sangat banyak. RUU ini, ujarnya,  dibuat untuk tidak mematikan petani tembakau, tidak mematikan pabrik rokok kretek dan tetap memperhatikan masalah kesehatan,,

Disamping itu, dasar pembuatan RUU Pertembakauan adalah UU Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan.

" Dalam UU 18  tahun 2004 tentang Perkebunan jelas disebutkan bahwa tembakau salah satu sektor yang sangat strategis. Itu dasar dibuatnya RUU Pertembakauan. Kalau kita bumihanguskan tembakau, kemana dan mau diapakan petani tembakau, mau diapakan pekerja, keluarga pekerja. Siapa yang bertanggung jawab bila tidak ada RUU Pertembakauan ini," kata Firman.

Dengan berbagai alasan tersebut, ia meminta kepada kelompok-kelompok yang menentang RUU Pertembakauan itu untuk tidak langsung menyalahkan dan mengatakan bahwa RUU Pertembakauan adalah RUU siluman.

"Jangan terlalu pagi LSM-LSM itu menyalahkan. Kalau pabrik rokok tutup,  cukai anjlok, pekerja berhenti dan siapa yang bertanggung jawab dan akan terjadi terjadi instabilitas ekonomi . DPR tidak ada membabi buta dan rakyat juga jangan salah pengertian dengan RUU ini," demikian Firman yang juga Ketua Panja Prolegnas itu.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015