... apakah uang palsu di Jember dan Jombang dibuat sindikat yang sama, maka perlu dilihat nomor seri uang palsu itu dan bahan yang digunakan...
Jember, Jawa Timur (ANTARA News) - Petugas Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, masih memburu seorang warga Surabaya yang diduga kuat sebagai pembuat uang palsu senilai Rp12,2 miliar yang diungkap polres setempat.

"Dari empat orang yang sudah kami tangkap, ada pengembangan lagi yakni satu orang yang berperan sebagai pembuat uang palsu masih menjadi buronan polisi," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Rony Setyadi, Rabu.

Polres Jember berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu senilai Rp12,2 miliar dengan pecahan Rp100 ribu di tiga lokasi yang berbeda dalam satu hari pada Sabtu (24/1).

Empat tersangka yang berhasil ditangkap yakni pecatan polisi AKP Agus Sugiyoto (48) warga Kabupaten Jombang, Aman (35) seorang guru honorer warga Sumatera Selatan, Abdul Karim (46) warga Kabupaten Jombang, dan Kasmari (50) warga Kabupaten Kediri.

"Polisi sudah menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) bagi pelaku yang diketahui sebagai warga Surabaya itu, dan kami terus melakukan pengejaran," tuturnya.

Berdasarkan keterangan empat tersangka lainnya, lanjut dia, warga Surabaya yang menjadi DPO tersebut menyuplai tinta untuk mencetak uang palsu, sekaligus pelaku yang membuat uang palsu.

"Identitas pelaku sudah kami kantongi, sehingga kami terus memburu nya dan diperkirakan pelaku masih berada di wilayah Jawa Timur," katanya.

Terkait dengan dugaan pelaku yang sama dalam kasus peredaran uang palsu yang diungkap Polres Jombang, Rony mengatakan pihaknya masih melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Bank Indonesia.

"Untuk mengetahui apakah uang palsu di Jember dan Jombang dibuat sindikat yang sama, maka perlu dilihat nomor seri uang palsu itu dan bahan yang digunakan para pelaku," paparnya.

Penyidik Polres Jember juga sudah memeriksa empat tersangka pengedar uang palsu miliaran rupiah dan segera menyelesaikan pemberkasan berita acara pemeriksaan (BAP), kemudian akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember untuk segera diproses.

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015