Bandarlampung (ANTARA News) - Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf, meminta kenaikan tarif premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ditunda dulu, serta pemerintah perlu lebih fokus dalam membangun dan menyediakan infrastruktur kesehatan yang lebih baik.

"Perbaikan dan pengadaan infrastruktur kesehatan yang diutamakan dulu. Setelah pelayanan kesehatan sudah baik dengan tersedianya infrastruktur itu, baru tarif premi BPJS itu dinaikkan," kata Dede Yusuf, saat diminta tanggapannya terkait rencana kenaikan premi BPJS, di Jakarta, Senin.

Ia mengharapkan pemerintah memperbesar anggaran kesehatan dalam APBN agar bisa mencapai 5 persen atau setidak-tidaknya 4 persen.

"Perbaiki dulu pelayanan, baru premi naikkan," katanya.

Dengan membaiknya pelayanan,terutama di tingkat puskesmas, diharapkan pasien tidak lagi membanjiri rumah sakit.


Dia juga mendukung dilaksanakannya audit menyeluruh atas BPJS untuk mengetahui penggunaan anggaran dan kinerja pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat, termasuk untuk mengetahui penggunaan dana kapitasi di puskemas.

Selain itu, ia juga mengharapkan BPJS menjalin kerja sama yang lebih baik dengan pengelola rumah sakit.

"BPJS itu hanya membayarkan tagihan, sedang yang tahu dan yang menangani masalah kesehatan adalah rumah sakit itu sendiri. Saya sudah usulkan agar di setiap rumah sakit ada pos pengaduan pelayanan BPJS yang menjadi acuan bagi pihak rumah sakit untuk memperbaiki pelayanannya. Harapan saya adalah BPJS aktif menjalin kerja sama dengan rumah sakit, karena yang yang memberikan pelayanan kesehatan adalah rumah sakit itu sendiri," katanya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pekan lalu telah menggelar rapat terbatas membahas penyelenggaraan jaminan sosial bidang kesehatan di Kantor Presiden Kompleks Istana Kepresidenan.

"Saya ingin menanyakan beberapa hal tentang penyelenggaraan jaminan sosial kesehatan yang saya lihat di lapangan banyak keluhan masyarakat, terutama pembayaran di rumah sakit," katanya.

Ia mencontohkan biaya rumah sakit yang mencapai Rp14 juta, hanya dicover oleh BPJS sebesar Rp4 juta. "Sisanya harus dibayar sendiri dan hal-hal lainnya," katanya.

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015