Harga rokok bakal naik, saat kebijakan pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) rokok dari 8,4 persen menjadi 10 persen dan kenaikan tarif cukai."
Manado (ANTARA News) - Harga rokok diperkirakan akan mengalami kenaikan menyusul rencana pemerintah menaikkan pajak rokok menjadi 10 persen pada bulan April 2015.

"Harga rokok bakal naik, saat kebijakan pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) rokok dari 8,4 persen menjadi 10 persen dan kenaikan tarif cukai," kata Regional Sales Manager Indonesia Timur, Red Mild, Joseph Kopalit, di Manado, Jumat.

Dia mengatakan hal ini pun dirasa berat bagi perusahaan rokok menengah ke bawah. "Sangat memberatkan bagi kami perusahaan rokok skala kecil, kalau perusahaan skala besar mungkin tak pengaruh," katanya.

Dia menilai kenaikan pajak rokok ini sangatlah tidak tepat. Karena, tak seimbang dengan konsumen berpenghasilan rendah.

"Padahal mereka itu penghasilannya bisa dikatakan masih labil. Nah, ketika harga rokok naik mereka mengurung niatnya membeli rokok. Beda dengan yang berpenghasilan di atas, berapapun harganya tetap dibeli," tuturnya.

Menurut dia, pemerintah harus lebih jeli dalam menaikan harga rokok ini, jangan meniru negara tetangga Singapura, yang sudah layak. Sementara negara kita masih sementara berkembang.

Apabila memang pajak rokok tetap naik 10 persen, maka harga rokok di penjualan eceran akan menjadi Rp20.000 per bungkus.

"Rata-rata rokok dijual menjadi Rp16.000 per bungkus, itu untuk pembelian di pabrik. Sementara di toko menjadi Rp17.000 dan eceran bakal Rp20.000," katanya.

Namun, ia tetap akan memenuhi kenaikan pajak tersebut. "Mau tidak mau tetap akan ikut karena kita warga negara harus taat pajak," jelasnya.

Pewarta: Nancy Lynda Tigauw
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015