Sistem M2M akan membuat lebih cepat, lebih transparan, lebih fleksibel dan akuntabel,"
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) meluncurkan sistem layanan antarmesin (M2M/machine to machine interface) yang akan mempercepat layanan perizinan penggunaan frekuensi radio.

"Sistem M2M akan membuat lebih cepat, lebih transparan, lebih fleksibel dan akuntabel," kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Muhammad Budi Setiawan dalam peluncuruan M2M di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Selasa.

Bila melalui sistem sebelumnya, luring (offline) dan daring (online), proses perizinan memerlukan waktu hingga 30 hari, maka dengan adanya M2M, menurut Budi, dapat dipangkas dan hanya diperlukan 40 menit hingga surat izin dikeluarkan.

Sistem M2M mengandalkan automatisasi mesin sehingga mengurangi intervensi petugas. Hal ini membuat tingkat kemungkinan terjadinya penyalahgunaan wewenang berkurang, sekaligus juga mempercepat proses prizinan.

"Pada M2M hanya pada analisis saja yang menggunakan sumber daya manusia, selain itu semuanya otomatis. Kalau sistem sebelumnya, berkas-berkas tersebut diperiksa oleh petugas satu persatu, dan ini membuat lama," katanya.

Namun demikian, meski M2M diberlakukan namun permohonan perizinan melalui offline dan online masih dilayani.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudianatara dalam acara tersebut mengatakan, peluncuran M2M ini merupakan bagian dari reformasi perizinan yang tengah ia canangkan.

"Kominfo harus berubah dari orientasi perizinan. Perizinan tetap dilaksanakan namun dalam pemberian izin harus kenatal dengan palayanan," katanya.

Ia menambahkan, ada tiga hal yang selama ini menjadi fokus reformasi perizinan. Pertama mengurangi proses perizinan, menyederhanakan perizinan dan melaksanakan pendelegasian wewenang perizinan. Dengan demikian, diharapkan perizinan dapat berlangsung cepat dan layanan meningkat.

Menteri menambahkan, frekuensi radio menjadi salah satu sumber pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Setiap tahun sekitar Rp1 triliun disumbangkan sektor ini ke negara.

Sementara untuk 2015 ini, pihaknya menargetkan PNBP dari Kementerian Komunikasi baik frekuensi radio maunpun pita sebesar Rp14 triliun.

"Meningkat dari sebelumnya Rp12 triliun," katanya.

Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015