Jakarta (ANTARA News) - BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia, termasuk pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU).

Pekerja pada kategori ini merupakan para pekerja yang bekerja pada sektor informal, di antaranya nelayan, tukang ojek, pedagang pasar, petani, loper koran, dokter, notaris dan lain sebagainya.

Dalam keterangan tertulisnya, BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan, program BPJS Ketenagakerjaan untuk kategori pekerja BPU tidak berbeda dengan program yang ditujukan pada pekerja sektor formal atau pekerja penerima upah (PU).

Manfaat yang akan didapat pekerja BPU juga tidak jauh berbeda dengan manfaat yang diberikan kepada pekerja PU.

Pekerja BPU, diwajibkan mengikuti dua program, yaitu program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan program jaminan kematian (JK).

Pekerja BPU dapat secara sukarela mengikuti program jaminan hari tua (JHT) dan nantinya program pensiun per 1 Juli 2015.

Menurut BPJS Ketenagakerjaan, iuran program ini sangat terjangkau, di Provinsi Bali misalnya, dengan iuran sebesar Rp23.400/bln pekerja BPU akan memperoleh manfaat program JKK dan JK.

Per 1 Juli 2015, melalui Peraturan Pemerintah yang akan disahkan, ketika pekerja BPU mengalami kecelakaan kerja, akan mendapatkan manfaat program JKK berupa pengobatan sampai sembuh tanpa batasan biaya. 

Juga jika mengalami disabilitas dapat mengikuti program return to work (RTW) yaitu pelatihan pasca kecacatan kepada peserta yang bertujuan untuk memastikan peserta dapat bekerja kembali secara normal.

Jika pekerja BPU tersebut meninggal dunia atau cacat tetap karena kecelakaan kerja akan memperoleh santunan sebesar Rp 86,4juta ditambah beasiswa pendidikan anak sebesar Rp 12 juta.

Sedangkan bila pekerja BPU meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli warisnya akan mendapatkan manfaat program JK sebesar Rp 24 juta ditambah beasiswa pendidikan anak sebesar Rp 12 juta.

Lebih lanjut, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja BPU akan dilengkapi oleh kemudahan akses dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.

BPJS Ketenaga kerjaan menawarkan fasilitas pendaftaran dan pembayaran iuran secara online agar memudahkan pekerja BPU untuk dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta dapat mendaftarkan diri cukup dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP Elektronik serta nomor telepon seluler, melalui kanal-kanal seperti website resmi BPJS Ketenagakerjaan, bank kerjasama (ATM, teller) dan mitra kerja sama lainnya.

Pembayaran iuran peserta BPUdapat dilakukan secara bulanan ataupun secara periodikal sesuai dengan kemampuan. Untuk pembayaran iuran secara periodikal, peserta BPU dapat memilih periode tiga bulanan, enam bulanan hingga 12 bulanan.

Perlindungan bagi pekerja BPU dengan biaya yang terjangkau dan pengembangan fasilitas aksesnya, merupakan salah satu komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam menyongsong BPJS Ketenagakerjaan beroperasi penuh pada 1 Juli 2015, untuk menjadi Jembatan Menuju Kesejahteraan Pekerja.

Pewarta: Arindra Meodi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015