Terlebih setelah adanya aplikasi-aplikasi ojek, kita berharap profesi tukang ojek bisa membantu menaikkan taraf hidupnya sendiri
Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai regulasi atau peraturan resmi yang mengatur tentang keberadaan ojek di wilayah Ibu Kota sangat dibutuhkan.

"Memang aturan mengenai ojek itu diperlukan. Apalagi sekarang banyak sekali ojek online (berbasis aplikasi pada ponsel pintar), jadi seharusnya ada," kata Basuki di Jakarta, Rabu.

Menurut pria yang sehari-hari lebih akrab disapa Ahok itu, regulasi tersebut sangat diperlukan mengingat saat ini tukang ojek juga dapat menjadi salah satu pilihan profesi warga di Jakarta.

"Terlebih setelah adanya aplikasi-aplikasi ojek, kita berharap profesi tukang ojek bisa membantu menaikkan taraf hidupnya sendiri. Kalau sudah begitu, yang kita perlukan saat ini adalah aturan resmi," ujar Ahok.

Sementara itu, dia pun meminta pemerintah pusat sesegera mungkin melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Kita sudah minta kepada pemerintah pusat supaya secepatnya merevisi UU tentang LLAJ. Karena dengan adanya payung hukum yang sah, maka angkutan ojek di Jakarta bisa terakomodir," tutur Ahok.

Lebih lanjut, mantan Bupati Belitung Timur itu mengungkapkan bahwa ia telah bertemu dengan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla untuk membahas rencana revisi UU tersebut.

"Kita sudah berbincang-bincang dengan Pak Jusuf Kalla mengenai revisi UU itu. Pak Wapres pun bilang akan merevisi UU tersebut. Jadi, sekarang tinggal kita tunggu saja," ungkap Ahok. 

Pewarta: Cornea Khairany
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015