Jakarta (ANTARA News) - Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dinilai mampu memberikan kepastian usaha, kata Menteri Perindustrian Saleh Husin.

"MoU ini menarik. Karena semangatnya tidak hanya mencegah persaingan tidak sehat, tetapi pada detailnya juga menyebutkan KPPU siap membantu pengusaha nasional menggelar ekspansi keluar negeri," kata Saleh melalui siaran pers di Jakarta, Selasa.

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatangana nota kesepahaman yang disaksikan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Menteri Perindustrian Saleh Husin, Menteri Perdagangan Thomas Lembong dan para pelaku bisnis.

Menurutnya, langkah ini memastikan bahwa perluasan usaha ke mancanegara tidak melanggar aturan di negara yang bersangkutan.

KPPU memiliki data dan informasi terkait aturan bisnis yang berlaku di negara lain sehingga perlu diketahui oleh pebisnis Tanah Air.

"Ini bisa disebut antisipasi sekaligus memberi kesempatan pengusaha untuk menyusun strategi dan momentum ekspansi," ujar Saleh.

Ia menambahkan, hal ini turut menjadi langkah awal pengusaha Indonesia memanfaatkan pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), Desember mendatang.

Lebih lanjut, KPPU telah bermitra dengan East Asia Top Level Meeting (Eatop) sebagai otoritas anti praktik monopoli di Asia Timur, di mana keduanya sepakat berbagi informasi soal payung hukum persaingan usaha di masing-masing negara. Selain soal bantuan tersebut, terdapat dua poin utama dalam nota kesepahaman itu yaitu, KPPU meningkatkan sosialisasi hukum persaingan usaha kepada para pelaku usaha di Indonesia.

Beleid itu sejatinya sudah diatur dalam UU Nomor 5/1999 serta peraturan pelaksanaannya. Komisi itu juga mengundang pengusaha yang ingin berkonsultasi terkait kegiatan perusahaan sehingga dapat menghindari tindak pelanggaran persaingan usaha.

"Mana yang boleh, mana yang dilarang. Jika menemukan yang abu-abu, bikin ragu, KPPU dan Kadin siap memfasilitasi," lanjut Saleh.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015