Jakarta (Antara) - Produk ekspor Indonesia mendapatkan tarif preferensi 50 persen lebih rendah dari tarif non preferensi yang berlaku di Uzbekistan berupa "single size custom duty" yang disampaikan pemerintah Uzbekistan melalui nota diplomatik ke pemerintah.

"Pemberlakuan tarif preferensi bagi produk Indonesia di pasar Uzbekistan ini merupakan kabar baik bagi upaya diversifikasi pasar ekspor Indonesia ke negara tujuan nontradisional," kata Menteri Perdagangan Thomas Lembong, dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu.

Pemerintah Uzbekistan akhirnya menyatakan bahwa produk ekspor Indonesia berhak mendapatkan tarif preferensi 50 persen lebih rendah dari tarif nonpreferensi yang berlaku di Uzbekistan, yang dapat dinikmati eksportir asal Indonesia cukup dengan menggunakan Surat Keterangan Asal (SKA) form B.

"Kesuksesan dan keefektifan implementasi perjanjian perdagangan dapat mendorong peningkatan volume perdagangan bilateral dua kali lipat. Kita harus berusaha untuk mencapai target yang jauh lebih tinggi," kata Tom.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Bachrul Chairi menyatakan bahwa masih terdapat ruang untuk peningkatan volume perdagangan antara Indonesia dan Uzbekistan. Komoditas ekspor Indonesia ke Uzbekistan saat ini belum mencakup komoditas ekspor utama seperti "crude palm oil" (CPO), karet, maupun kopi.

Menurut Bachrul, peluang untuk meningkatkan ekspor produk-produk tersebut cukup terbuka, mengingat Indonesia merupakan salah satu negara penghasil CPO dan karet terbesar di Asia Tenggara.

"Melihat potensi yang dimiliki Uzbekistan dan Indonesia, akan menjadi langkah yang baik untuk meningkatkan ekonomi kedua negara dan hubungan perdagangan di kawasan Asia Tengah," kata Bachrul.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia dan Uzbekistan telah menandatangani Perjanjian Perdagangan pada 2009. Kedua negara sepakat akan memberikan tarif preferensi most favored nation (MFN) kepada masing-masing pihak sesuai pasal 2 mengenai perlakuan yang sama pada perjanjian perdagangan.

Namun demikian, implementasi di lapangan belum sesuai karena beberapa eksportir Indonesia yang menggunakan SKA form B masih dikenakan tarif nonpreferensi yang nilainya lebih tinggi dua kali lipat dari tarif preferensi MFN Uzbekistan. Tarif preferensi untuk Indonesia tersebut mulai diberlakukan sejak November 2015.

Pada 10-11 April 2015, Pemerintah Indonesia dan Uzbekistan melakukan Technical Expert Meeting (TEM) di Uzbekistan untuk membahas penyelesaian isu tersebut. Pihak Uzbekistan menyetujui penggunaan SKA form B sebagai dokumen ekspor bagi produk Indonesia yang ada di dalam daftar tarif MNF untuk diberikan tarif preferensi.

Pada 2014, total perdagangan Indonesia-Uzbekistan sebesar 13,6 juta dolar AS. Ekspor Indonesia ke Uzbekistan tahun itu mencapai 8,7 juta dolar AS, sementara impor 4,7 juta dolar AS. Adapun nilai ekspor Indonesia ke Uzbekistan pada periode Januari-Agustus 2015 tercatat sebesar 3,9 juta dolar AS dan impor senilai 4,6 juta dolar AS.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015