Kami tidak pernah melakukan seperti apa yang dikatakan pengacara, salah itu. Tidak bagi kami maupun saya melakukan hal itu,"
Jakarta (ANTARA News) - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti menegaskan bahwa pihak penyidik tidak pernah mengintimidasi Jesicca Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Mirna, untuk mengaku telah melakukan tindak kejahatan.

"Kami tidak pernah melakukan seperti apa yang dikatakan pengacara, salah itu. Tidak bagi kami maupun saya melakukan hal itu," kata Kombes Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Kamis.

Pernyataan Krishna tersebut sekaligus menepis tuduhan kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo, yang mengatakan kliennya pernah dipaksa untuk mengaku oleh penyidik.

Lebih lanjut, Krishna memastikan bahwa penyidik tidak akan mengejar pengakuan tersangka melainkan memperkaya alat bukti sebagai bekal di pengadilan.

"Kalau saya meminta berbicara sesuai fakta, kalau dia tidak juga berbicara ya tidak masalah. Tidak masalah sama sekali," tutur Krishna.

"Kami beri kesempatan untuk menjelaskan sesuai fakta yang kami miliki. Jadi tidak memaksakan mengaku," kata dia. Krishna pun tidak mempermasalahkan tudingan kuasa hukum Jessica tersebut.

"Jika ada upaya apapun dilakukan untuk membela, silakan, tidak masalah," ujar Krishna.

Sampai saat ini Jessica Kumala Wongso masih ditahan di Ditkrimum Polda Metro Jaya dan menjalani pemeriksaan setiap harinya untuk melengkapi alat bukti. Jessica ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Mirna pada Jumat pekan lalu dan ditahan pada Sabtu (30/1) setelah melewati pemeriksaan 13 jam.

Mirna kejang-kejang kemudian meninggal dunia setelah meminum kopi yang diduga dicampur senyawa sianida di sebuah kafe di Jakarta pada 6 Januari.

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016