Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua DPR Marzuki Alie mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bahwa DPR RI periode sebelumnya telah memutuskan kawasan Taman Ria Senayan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan bukan untuk pusat bisnis.

Kepada pers di Jakarta, Minggu, Marzuki mengingatkan bahwa keputusan DPR di masa kepemimpinannya itu telah dilanggar dengan rencana pembangunan apartemen dan mall di kawasan itu.

"Saya sambut positif keputusan Pemprov DKI Jakarta menjadikan kawasan lapangan golf Senayan sebagai area publik. Kawasan itu sudah dari dulu sudah menjadi area ruang hijau terbuka hanya peruntukannya saja bukan untuk publik," kata Marzuki.

Marzuki menyoroti bahwa Taman Ria harus dijadikan lahan hijau terbuka dan kini keputusan itu diabaikan dengan dimulainya pembangunan apartemen dan pusat perbelanjaan.

"Ahok seyogyanya tidak mengeluarkan izin membangun kawasan Taman Ria Senayan tersebut karena bagaimanapun ada keputusan lembaga lain, yaitu DPR yang harus dipatuhi dan dihormati. Malah Ahok seharusnya berani untuk mengambil langkah mengembalikan kawasan Senayan seperti tujuannya semula, yaitu sebagai kawasan politik dan olah raga," kata Marzuki.

Dia mengatakan bukan hanya tidak keluarga izin Taman Ria Senayan, tatapi izin komersial untuk seluruh kawasan di Senayan itu tidak lagi diperpanjang.

"Kembalikan kawasan Senayan sebagai kawasan politik dan olah raga seperti tujuan awalnya," kata Marzuki.

Dia meminta seluruh pihak taat kepada hukum dan peraturan. "Kalaupun mau diubah penunjukkan tata ruangnya, maka harus melihat kepentingan masyarakat," katanya.



Pewarta: Sri Muryono
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016