Karawang (ANTARA News) - Menteri Perindustrian Saleh Husin mengingatkan pengelola kawasan industri mematuhi aturan penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yakni 10 persen dari total luas lahan.

Demikian disampaikan Menperin saat memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, yang jatuh pada 5 Juni, di Karawang International Industrial City (KIIC), Jawa Barat, Kamis.

"Saya ingin saat masuk kawasan industri itu suasananya asri, hijau, tidak gersang, jadi kita bisa nyaman ada di dalamnya," katanya.

Saleh menyampaikan, keterlibatan aktif dari semua pihak baik industri, pemerintah maupun masyarakat sangat diperlukan untuk menuju pembangunan berwawasan lingkungan.

Ruang Terbuka Hijau menjadi salah satu persyaratan dalam pengembangan kawasan industri, yang berperan penting dalam menciptakan keindahan, keasrian dan kelestarian lingkungan.

Menurut Saleh, praktik industri yang sekedar memenuhi ketentuan yang berlaku, dipandang sebagai business as usual sudah ketinggalan zaman.

Pasar juga menuntut peran serta perusahaan dalam upaya pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat sekitar.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016