Jakarta (ANTARA News) - BPJS Ketenagakerjaan sudah menyiapkan santunan untuk korban kebakaran di perkantoran Kirana Commercial Avenue (KCA), Kelapa Gading, Jakarta Utara yang menelan dua korban jiwa dan delapan luka-luka yang merupakan pekerja konstruksi proyek Swiss-Bell Hotel, Minggu (7/8).

Siaran pers BPJS-TK yang diterima di Jakarta, Rabu, menyebutkan seluruh korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan, namun dua orang di antaranya tidak tertolong dan meninggal dunia.

Peristiwa tersebut menimpa para pekerja konstruksi proyek PT Nusa Kirana Real Estate, yang dikerjakan oleh perusahaan sektor Jasa Konstruksi PT Totalindo Eka Persada.

Perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang terdaftar aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan juga telah mendaftarkan proyek yang dikerjakan dalam program Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis, menyampaikan duka cita kepada keluarga yang mengalami musibah tersebut. "Semoga keluarga yang ditinggalkan dapat menerima dan ikhlas dengan cobaan yang dihadapi," ujar Ilyas.

Saat ini sedang dilakukan verifikasi kepesertaan agar santunan dapat segera diberikan kepada korban dan ahli waris pekerja.

Ilyas sudah mendapatkan informasi terkait kepesertaan perusahaan pelaksana proyek konstruksi tersebut yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Salemba.

"Tim kami saat ini sedang melakukan penghitungan manfaat untuk menyampaikan santunan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia. Sementara untuk pekerja yang masih memerlukan perawatan, kami berikan fasilitas perawatan gratis sampai sembuh di Rumah Sakit Trauma Center kerjasama BPJS Ketenagakerjaan," ucap Ilyas.

Parapekerja ini berstatus pekerja harian lepas yang dilindungi dalam program jasa konstruksi dengan dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Dalam kasus ini, para pekerja mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian.

Besaran santunan JKK yang akan diberikan dengan perhitungan upah sehari dikalikan 30 hari kerja kemudian dikalikan 48 kali upah harian. Sesuai dengan formulasi perhitungan tersebut, ahli waris pekerja yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan JKK sebesar Rp137,4 Juta.

Santunan tersebut belum termasuk pemberian beasiswa sebesar Rp12 Juta jika peserta yang meninggal dunia memiliki anak yang masih menempuh pendidikan dan berusia di bawah 21 tahun.

"Kami selalu berusaha sesegera mungkin memberikan santunan tersebut kepada ahli waris untuk mengurangi beban keluarga yang ditinggalkan," demikian Ilyas.

Pewarta: Erafzon SAS
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016