Pasti akan dicopot dari jabatannya karena tindakan tersangka itu sudah tidak dapat ditolerir. Kasus yang melibatakn WS merupakan yang pertama dalam kasus tindak pidana perdagangan orang di bawah umur
Kupang (ANTARA News) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang, Hendrik Paut merasa prihatin terhadap tindakan WS, Sekretaris Desa Kalali yang terlibat dalam kasus perdagangan orang, namun menyerahkan proses hukumnya kepada Kepolisian di Polres Kupang.

"Kasus ini sangat serius karena tersangka diduga terlibat dalam kasus perdagangan orang berusia di bawah umur. Kita serahkan saja kepada Kepolisian diproses secara hukum," kata Hendrik Paut kepada Antara di Kupang, Senin.

Ia mengatakan, pemerintah pasti memberikan tindakan hukum terhadap tersangka sesuai aturan kepegawaian apabila kasus yang membelit tersangka WS telah memiliki kekuatan hukum yang bersifat tetap dan mengikat.

"Silahkan yang bersangkutan diproses secara hukum. Proses hukum terhadap tersangka merupakan kewenangan Kepolisian," tegasnya.

Ia memastikan, WS dicopot jabatannya sebagai Sekretaris Desa Kalali agar kasus seperti itu tidak terulang di daerah ini.

"Pasti akan dicopot dari jabatannya karena tindakan tersangka itu sudah tidak dapat ditolerir. Kasus yang melibatakn WS merupakan yang pertama dalam kasus tindak pidana perdagangan orang di bawah umur," ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Kupang menurut dia, sedang mendorong pemerintah kecamatan dan desa di daerah ini agar serius mengatasi kasus perdagangan orang dengan menertibkan dokumen kependudukan.

"Pemerintah sedang bekerja keras dalam mengatasi kasus perdagangan orang karena daerah ini merupakan daerah pengirim TKI ielegal terbesar dari NTT, namun jika masih ada staf di daerah ini melakukan pelanggaran hukum, silahkan diproses hukum oleh Kepolisian," tegasnya.

WS, sekretaris Desa Kalali, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan tersangka diduga terlibat dalam manipulasi dokumen domisili YA warga Desa Kalali, Kecamatan Fatleu Barat, Kabupaten Kupang yang masih berusia di bawah umur.

Pewarta: Bennediktus Jahang
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017