Jakarta (ANTARA News) - Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta akan menjadi pelabuhan pengumpul atau hub internasional menggantikan Pelabuhan Kuala Tanjung, Sumatera Utara.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai sambutan dalam penandatanganan kerja sama dengan Bank Mandiri di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin, mengatakan langkah itu akan dikaji lebih dalam lagi pada Februari mendatang.

"Ya, sesuai Sislognas (Sistem Logistik Nasional), Tanjung Priok nanti jadi hub internasional supaya produktivitas transshipment (alih barang) kita salurkan ke Priok, sekarang ini kita minta untuk mengintensifkan," katanya.

Budi mengatakan realisasi Pelabuhan Tanjung Priok menjadi hub internasional akan dilakukan pada tahun ini, dan akan dilakukan

"Harus (tahun ini), mestinya bisa (Semester I ini), itu kan konsolidasi barang saja dari pelabuhan-pelabuhan yang ada di sini," katanya.

Dia mengimbau kepada seluruh Pelindo I, II, II dan IV untuk melakukan pengalihan barang (transshipment) langsung ke Pelabuhan Tanjung Priok.

"Paling sederhana untuk Pelindo II, dia kan punya Pelabuhan Panjang, jangan dikirim kemana-mana transhipment-nya, ke sini (Tanjung Priok). Untuk Pelindo III juga dari Tanjung Mas juga ke sini, tapi Pelindo juga harus mempersiapkan beberapa hal juga," katanya.

Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Perhubungan Laut A Tonny Budiono mengatakan seluruh proses pengiriman barang untuk impor dan ekspor dialihkan ke Pelabuhan Tanjung Priok.

"Seperti di Singapura, semua untuk impor dan ekspor juga termasuk," katanya.

Pengalihan hub internasional dari Pelabuhan Kuala Tanjung ke Pelabuhan Tanjung Priok berdasarkan Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 901 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional yang telah ditetapkan pada 30 Desember 2016.

Dengan diberlakukannya keputusan tersebut, Keputusan Menteri Perhubungan KP 414 Tahun 2013 tentang Penetapan Rencana Induk Pelabuhan Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 745 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dibandingkan dengan keputusan sebelumnya, KP 912 Tahun 2016 berfokus pada rencana, lokasi, dan hierarki pelabuhan serta rencana pengembangannya, sedangkan mengenai rumusan Kebijakan Pelabuhan Nasional secara umum masih relevan dengan kebijakan pemerintahan saat ini.

RIPN tersebut juga menjelaskan kebijakan pemerintah yang menetapkan fungsi Pelabuhan Tanjung Priok (bersama dengan Pelabuhan Patimban secara komplementer) sebagai pelabuhan hub internasional petikemas adalah tepat.

Hal tersebut dikarenakan adanya skenario pengembangan pelabuhan hub internasional yang diperkirakan akan meningkatkan mode share angkutan laut sebesar 6,42 persen atau sekitar 0,30 persen dari kondisi saat ini (eksisting).

Terlebih, menurut Tonny, pelabuhan tersebut memiliki posisi sentral dalam pengembangan tol laut, terutama dalam menyediakan waktu serta biaya pelayaran yang rendah yang berkontribusi meningkatkan efisiensi biaya logistik nasional.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017