Ubud, Bali, (ANTARA News) - BPJS Ketenagakerjaan akan melaporkan 19.304 perusahaan nakal ke kejaksaan karena belum melindungi dan mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.

Dirut BPJS-TK Agus Susanto di Ubud, Bali, Jumat, mengatakan tahun ini merupakan tahun kolaborasi di mana institusinya telah bekerja sama dengan kejaksaan, juga dengan Ditjen Pajak untuk mengungkap data sebenarnya kinerja setiap perusahaan.

"Kita sudah mendapat pernyataan lisan dari Ditjen Pajak, kini menunggu pernyataan tertulis dari Menteri Keuangan," ujar Agus. Sementara kerja sama dengan Kejaksaan sudah dilakukan sejak lama dan pemutakhiran data terus dilakukan secara berkala.

Direktur Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis, menyatakan per Januari 2017, total kepesertaan aktif perusahaan telah mencapai 366.602.

Namun, masih banyak perusahaan bermasalah, yakni belum mendaftar pada semua program, perusahaan daftar sebagian (PDS) tenaga kerja, PDS upah, PDS program, dan perusahaan yang memiliki piutang iuran.

"Dari 41.764 perusahaan yang telah ditindaklanjuti oleh tenaga pengawas dan pemeriksa (wasrik) kami di seluruh Indonesia, sejumlah 22.460 dinyatakan patuh (54 persen), termasuk 3.459 yang merupakan perusahaan wajib tetapi belum daftar (PWBD)," ucap Ilyas.

Sejak Juli 2015, BPJS-TK sudah menyelenggarakan Program Jaminan Pensiun (JP) dengan kepesertaan aktif per-Januari 2017 sebanyak 99.188 perusahaan yang mempekerjakan 9,2 juta pekerja.

JP merupakan program wajib yang diprioritaskan kepada perusahaan skala besar dan menengah. "Jadi, jika ada perusahaan besar dan menengah belum membayarkan iuran jaminan pensiun, maka dikategori tidak patuh atau PDS Program," ucap Ilyas.

Secara nasional, tercatat sebanyak 26.287 perusahaan masuk dalam kategori PDS program JP yang terdiri dari perusahaan skala besar dan menengah.

"Di antaranya, 24 perusahaan BUMN, 12 perbankan dan delapan perusahaan swasta berskala besar nasional yang PDS JP," ungkap Ilyas.

Dia menyatakan tahun ini, BPJS-TK akan lebih agresif mengejar perusahaan-perusahaan PDS program dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif, sebelum ditindaklanjuti secara hukum ke kejaksaan.

Pewarta: Erafzon SAS
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2017