Surabaya (ANTARA News) - Rapat paripurna DPRD Kota Surabaya tentang Raperda Klasifikasi Jalan dan Penataan Pemukiman Kumuh di Surabaya, Jumat, gagal digelar karena diwarnai aksi "boikot" oleh sebagian anggota DPRD Surabaya.

Wakil Ketua DPRD Surabaya Masduki Toha mengatakan rapat paripurna ditunda karena tidak kuorum. Namun, pihaknya membantah ada aksi boikot yang dilakukan oleh anggota dewan.

"Ini kan permasalahanya teman-teman anggota dewan ada yang gak datang. Gak ada lah kalau aksi bokot segala," ujarnya.

Menurut dia, penundaan tersebut karena jumlahnya kurang memenuhi syarat yaitu dua per tiga jumlah anggota dewan. Dari jumlah anggota dewan sebanyak 50 orang, yang hadir hanya 27 orang sehingga tidak kuorum.

Informasi yang dihimpun Antara menyebutkan aksi boikot ini sempat disuarakan oleh Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya yang tidak terima karena Panitia Khusus (Pansus) Raperda Klasifikasi Jalan dan Penataan Pemukiman Kumuh diberikan kepada Komisi B Bidang Perekonomian.

Salah seorang anggota Komisi DPRD Surabaya yang namanyan enggan ditulis mengutarakan tidak terima jika Pansus Raperda Klasifiskasi Jalan dan Penataan Pemukiman Kumuh diserahkan oleh Komisi B. Bahkan, pihaknya mengatakan akan melakukan protes saat paripurna.

"Raperda itu kalau dilihat napasnya ada di Komisi C karena soal pembangunan. Kenapa kok diberikan Komisi B? seharusnya tidak begitu," katanya.

Meski begitu, Masduki Toha akan melakukan pembicaraan antarpimpinan untuk membahas masalah ini dengan masing-masing fraksi. Masduki juga mengimbau kepada semua pihak untuk berfikir jernih dan tidak memperkeruh keadaan karena alasan kewenangan pembentukan pansus bisa diatur kembali di paripurna.

"Kalau soal komisi apa yang dibentuk Pansus, ya, kan bisa dibicarakan di paripurna karena rapat tertinggi. Saya kan sudah bilang bahwa Banmus (Badan Musyawarah) dan Banggar (Badan Anggaran) hanya bagian kecil saja dari perangkat legislatif, masih ada paripurna untuk menentukan keputusan," kata Masduki.

Karena itu, lanjut dia, pihaknya akan menanyakan langsung kepada Komisi C apakah benar kabar bahwa tidak setuju jika pansus dibahas oleh Komisi B. "Intinya sampai saat ini saya belum ketemu Komisi C. Semuanya akan saya panggil nanti. Saya kira bukan itu, ada masalah lain," katanya.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya Sukadar membantah jika dikatakan melakukan boikot sidang paripurnya. Politisi PDIP ini berdalih dalam waktu bersamaan ada jadwal rapat dengar pendapat dengan warga Kenjeran di ruang Komisi C yang juga harus mendapat perhatian anggota dewan.

"Memfasilitasi keluhan warga juga penting karena bersamaan kita menggelar hearing dengan warga Kenjeran. Tidak lah kalau ada aksi boikot sidang paripurna," katanya.

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017