Serang (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Serang memanggil 28 perusahaan yang menunggak pembayaran iuran bulanan BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan proses negosiasi dan penandatanganan surat pernyataaan bayar di Kantor Kejaksaan Negeri Serang, Rabu.

Pemanggilan kepada 28 perusahaan tersebut merupakan bentuk panggilan pertama terhadap ketidakpatuhan kepesertaan dalam membayar iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pemanggilan ini semata-mata tujuannya untuk memberikan perlindungan kesejahteraan kepada teman-teman pekerja, minimal mereka mendapatkan perlindungan dasar yang diamanatkan oleh Negara dan menjaga hak-hak tenaga kerja.

"Kami apresiasi dengan niatan baik perusahaan yang telah datang, berarti ada komitmen baik untuk teman-teman pekerjanya," Kata Muhamad Fanani, Kepala Bidang Pemasaran Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Rabu.

Kejaksaan Negeri Serang melakukan tindakan berupa fasilitasi, mediasi, dan negosiasi sebelum dilakukannya proses pengadilan terhadap laporan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Jika melanggar, berarti tidak ada itikad baik," ujar Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Serang Arjuna Meghanada W, SH MH menjawab pertanyaan dari salah satu perusahaan yang bergerak di bidang kontruksi.

Menurut dia, kesejahteraan karyawannya harus diperhatikan dahulu.

Untuk itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan balai perizinan dan dinas tenaga kerja karena hal ini dapat mempengaruhi perusahaan dalam pengurusan perizinan seperti ekspansi tenaga outsourcing.

Dalam proses pemanggilan pertama ini, dilakukan negosiasi dan penandatanganan surat pernyataan untuk segera membayar iuran yang disaksikan oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Serang dan petugas pengawas BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami bekerja sama dengan kejaksaan karena diberi wewenang oleh undang-undang untuk membantu kami dalam proses operasi dan kepatuhan atas pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Muhammad Fanani.

Sementara itu, Susatyo Nur, perwakilan dari perusahaan CV Rajawali Citra Muda menjawab pertanyaan jaksa Kejaksaan Negeri Serang saat menandatangani surat pernyataan penyelesaian pembayaran piutang iuran.

"Dari kemarin kita tunjukkan bahwa kita peduli. Kita juga sudah datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan dan akan memperbaiki semuanya. Untuk pembayaran, hari ini dan paling lambat besok," katanya.

Sebelum perusahaan tersebut melakukan penandatanganan surat pernyataan bayar, petugas pengawas dari BPJS Ketenagakerjaan memberikan arahan maupun keterangan mengenai hak dan kewajiban pemberi kerja maupun tenaga kerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pada panggilan pertama ini perusahaan dapat menanyakan langsung terkait penyelesaian secara teknis piutang iuran yang ditagihkan maupun manfaat dari program - program BPJS Ketenagakerjaan.

Pewarta: Ridwan Chaidir
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017