Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus berencana memeriksa mantan Wali Kota Jakarta Barat, Fatahillah, tersangka dugaan korupsi penertiban refungsionalisasi/normalisasi sungai/kali dan PBH di Jakbar 2013, Kamis (6/4).

"Rencananya besok akan diperiksa penyidik," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Jakarta, Rabu.

Kejagung menetapkan Fatahillah yang saat ini menjabat Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai tersangka dugaan korupsi penertiban refungsionalisasi atau normalisasi sungai/kali dan PBH di Jakbar 2013 senilai Rp66,6 miliar.

Arminsyah menjelaskan kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengelolaan dana swakelola pada Sudin Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat pada 2013, 2014 dan 2015.

Dalam kasus itu, sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka yang diduga merugikan keuangan negara Rp5 miliar.

Arminsyah menjelaskan modus dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka F adalah memerintahkan anak buahnya untuk mengerjakan suatu kegiatan agar dapat mengeluarkan anggaran dari Pemkot Jakbar.

Ia menambahkan tujuannya agar dana tersebut diberikan kepada para camat hingga ditemukan pemotongan anggaran.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017