Pekanbaru (ANTARA News) - Seekor pesut (Oracaella brevirostris) berukuran panjang 1,5 meter ditemukan mati di kawasan perairan Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau diduga akibat terjerat jaring nelayan.

"Laporan yang kita terima dari Satpol Air Polres Rokan Hilir, pesut ditemukan mati oleh nelayan awal pekan ini," kata Koordinator Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang, Satuan Kerja Pekanbaru, Windi Syahrian Djambak kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.

Ia menjelaskan mamalia yang tergolong satwa dilindungi dengan berat mencapai 38 kilogram itu ditemukan mati oleh nelayan Panipahan pada Senin kemarin (17/4). Temuan itu selanjutnya dilaporkan ke Brigadir Ali Asman Daulay, anggota Satpol Air Polres Rokan Hilir.

Hasil pemeriksaan, lanjutnya, ditemukan sejumlah luka pada bagian leher, yang diduga kuat menjadi penyebab matinya pesut atau masuk dalam golongan lumba-lumba tersebut.

Windi menuturkan sebaran pesut dan lumba-lumba di Riau berada di perairan Rokan Hilir dan Indragiri Hilir. Pesut di dua wilayah pesisir Riau itu, demikian Windi terpantau cukup banyak dan rentan terjerat jaring nelayan.


Baca juga: (Peneliti : populasi pesut Mahakam semakin terancam)

Baca juga: (Peneliti prihatin tingginya angka kematian pesut mahakam)


Selain di Rokan Hilir, kasus matinya lumba-lumba juga sempat terdata di wilayah perairan Indragiri Hilir pada 29 Maret 2017 lalu. Saat itu pesut jenis Finless porposes atau lumba-lumba tak bersirip juga mati karena terjerat jaring nelayan.

Lebih jauh, Windy mengatakan BPSPL belum melihat adanya kesengajaan atau perburuan dalam kasus matinya pesut di jaring nelayan itu.

"Bahkan kita sangat mengapresiasi karena nelayan melaporkan ke petugas dengan matinya pesut tersebut," jelasnya.

Namun, ia mengatakan BPSPL Padang yang memiliki wilayah kerja di Provinsi Sumatera Barat, Riau, Jambi dan Sumatera Selatan itu mengaku mendengar adanya konsumsi pesut oleh segelintir masyarakat di wilayah pesisir Riau.

"Untuk itu kita akan terus melakukan sosialisasi ke masyarakat bahwa pesut merupakan hewan langka yang dilindungi undang-undang," jelasnya.

Pesut tergolong satwa dilindungi oleh Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. BSPL meminta agar Pemerintah Provinsi Riau turut terlibat guna melindungi pesut di perairan Bumi Lancang Kuning tersebut.

Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017