Pencabutan SK badan hukum HTI bukan merupakan keputusan sepihak, melainkan hasil dari sinergi badan pemerintah, yang berada di ranah politik, hukum dan keamanan."
Jakarta (ANTARA News) - Direktur Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Daulat P Silitonga menyatakan pencabutan SK Badan Hukum organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bukanlah keputusan sepihak.

"Pencabutan SK badan hukum HTI bukan merupakan keputusan sepihak, melainkan hasil dari sinergi badan pemerintah, yang berada di ranah politik, hukum dan keamanan," kata Daulat dalam acara diskusi media "Forum Merdeka Barat 9" di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Jumat.

Menurut dia, pencabutan SK badan hukum HTI itu merupakan tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Dalam Perppu tersebut, sambung dia, disebutkan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Apabila ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan keputusan tersebut, maka dipersilahkan untuk mengambil upaya hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Daulat.

Lebih lanjut, dia menuturkan pemerintah tetap menjamin kemerdekaan untuk berserikat, berkumpul dan berpendapat. Salah satunya, yaitu dengan mempermudah proses pengesahan badan hukum ormas.

"Dengan catatan, setelah ormas disahkan melalui SK, maka ormas itu wajib mengikuti aturan hukum yang berlaku dan tetap berada di koridor hukum. Ormas itu tidak boleh berseberangan dengan ideologi dan hukum di Negara Indonesia," tutur Daulat.

Dia menambahkan Perppu tersebut juga mengamanatkan bahwa pemerintah tidak hanya memiliki kewajiban untuk membina ormas saja, tetapi juga memfasilitasi laporan dari masyarakat jika ada indikasi suatu ormas yang menyimpang dari ideologi dan hukum negara.

Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Perppu tersebut juga telah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 10 Juli 2017.

Setelah Perppu itu diterbitkan, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) secara resmi mencabut status badan hukum salah satu ormas, yaitu Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Pewarta: Rr. Cornea Khairany
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017