Jakarta (ANTARA News) - Pedangdut Saipul Jamil menyatakan akan berpikir dan berdiksusi dengan keluarga dan penasihat hukum terkait upaya naik banding atas vonis tiga tahun penjara dalam perkara suap yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Saipul Jamil karena dinilai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp250juta untuk pengurusan kasus asusila.

"Dengan putusan ini, saya dikasih waktu untuk menerima atau naik banding," kata Saipul didampingi tim pengacaranya seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin.

Kuasa Hukum Saipul Jamil, Tito Hananta Kusuma, mengatakan pihaknya akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk berdiskusi dengan keluarga guna memutuskan apakah Saipul akan naik banding atas vonis tersebut.

"Perlu waktu bagi beliau untuk konsultasi dengan keluarga. Sehingga kami menggunakan hak hukum beliau untuk pikir-pikir selama tujuh hari untuk mengajukan banding atau bagaimana," kata dia.

Anggota tim pengacara lainnya, Khrisna Murti mengatakan Saipul perlu memikirkan matang-matang terkait langkah selanjutnya karena menyangkut masa depan pedangdut itu.

"Kenapa kami pikir-pikir, intinya menyangkut kehidupannya Saipul Jamil ke depan. Lihat nanti selama tujuh hari kedepan," kata dia.

Setelah itu, Saipul mengatakan, "Ini keputusan terbaik. Kami dan tim sudah berusaha menyampaikan fakta di persidangan. Sekali lagi, ini di tangan hakim diterima atau tidak."

Saipul pun mendapatkan kado dan kue dari mantan kekasihnya, Citra Yunita, seusai pembacaan vonis yang bertepatan dengan ulang tahun ke-37 Saipul Jamil.

 (Baca: Saipul Jamil dapat kado dan kue ulang tahun)

Pewarta: Alviansyah P
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2017