kami jerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara
Jakarta (ANTARA) - Dua pengeroyok asisten Saipul Jamil berinisial RP (26) dan I (32) meminta maaf kepada publik dan kepolisian dalam jumpa pers yang diselenggarakan, Jumat.

Adapun dua pengeroyok tersebut  ditangkap di wilayah Pesing, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Sabtu (6/1), satu hari setelah penangkapan asisten Saipul Jamil.

"Sebelumnya saya minta maaf atas kejadian itu, karena kami khilaf. Sekali lagi saya minta maaf kepada bapak polisi semua, kami telah memukul pengemudi (asisten Saipul Jamil berinisial S alias Steven) itu," kata I dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.

Ia mengaku dirinya bersama RP melakukan pengeroyokan lantaran telah ditabrak oleh S.

"Karena kami menjadi korban tabrak dari dia (S)," tutur I.

Ia juga membenarkan salah satu temannya terluka imbas ditabrak mobil yang dikendarai S.

"Dan teman kami ada luka, makanya kami emosi ikut bantu mengejar. Sampai di tempat kejadian, kami langsung masuk dan memukul, karena saya khilaf, emosi," kata I.

Ia juga meminta maaf kepada S atas pengeroyokan yang mereka lakukan.

"Sekali lagi saya minta maaf kepada supirnya, kepada bapak-bapak, saya minta maaf sedalam-dalamnya, agar kami dimaafkan pak," kata dia.

Diketahui, warga berinisial RP (26) dan I (32) ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan dalam penangkapan asisten Saipul Jamil pada Jumat (5/1) lalu.

​​​​​"Penyidik berhasil mengamankan dua orang," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers pada Jumat.

Kedua warga sipil tersebut ditangkap di wilayah Pesing, Kebon Jeruk pada Sabtu (6/1), satu hari setelah penangkapan asisten Saipul Jamil.

"Terhadap kedua tersangka kami jerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara," kata Syahduddi.
Baca juga: Kompolnas apresiasi Polres Jakbar tangani kasus asisten Saipul Jamil
Baca juga: Tiga petugas terbukti langgar SOP saat tangkap asisten Saipul Jamil
Baca juga: Kasus Saipul Jamil, dua warga jadi tersangka pengeroyokan


Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024