Jakarta (ANTARA News) - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bermerek Vivo menegaskan telah menghentikan operasionalnya sejak 19 September 2017 terkait permasalahan prosedur administrasi.

Dalam keterangan resminya yang diterima Antara di Jakarta, Jumat, Corporate Communication PT Nusantara Energy Plant Indonesia (NEPI) Maldi Zacki Al-Jufrie mengatakan terkait dengan pengurusan perizinan, saat ini NEPI sedang dalam proses persiapan pengoperasian SPBU Vivo di wilayah Cilangkap, Jakarta.

Maldi juga menyatakan tes operasi rencananya dilakukan pada tanggal 18-20 September 2017 guna memastikan kelancaran operasi saat SPBU mulai difungsikan. Namun demikian, saat tes operasi dilakukan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) meminta agar NEPI menghentikan kegiatan tes operasi tersebut sampai dengan diperolehnya Surat Keterangan Penyalur (SKP).

Menindaklanjuti hal tersebut, NEPI segera menghentikan kegiatan tes operasi per tanggal 19 September 2017.

"Atas permasalahan yang terjadi terkait tes operasi pada tanggal 18-19 September 2017, kami atas nama PT Nusantara Energy Plant Indonesia (NEPI) menyampaikan permohonan maaf dan telah menghentikan tes operasi per tanggal 19 September 2017," tertulis dalam pernyataan resmi dari NEPI.

Kegiatan tes operasi akan dilakukan kembali setelah SKP diperoleh dan selanjutnya pengoperasian secara penuh dapat dilakukan apabila segala persyaratan telah terpenuhi.

NEPI menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.

SPBU Vivo dimiliki oleh PT Nusantara Energy Plant Indonesia (NEPI) selaku pemegang Izin Usaha Niaga Umum BBM (INU). NEPI merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) yang dimiliki oleh Vitol Group yang berbasis di Switzerland melalui anak usahanya yaitu Nusantara Energy Resources Pte.,Ltd (NER).

Sebelumnya Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Ego Syahrial mengatakan PT NEPI telah mengantongi izin usaha umum BBM, namun belum mendapatkan SKP dari Ditjen Migas. Dan saat ini sedang dalam proses pengajuan.

Sehingga Ditjen Migas meminta SPBU Vivo untuk menghentikan operasinya termasuk dengan menutupi logonya, sampai SPK tersebut turun.

Pewarta: Afut Syafril
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2017