Pekerja dari Polresta Medan mengangkut gas elpiji 3 kg dari dalam truk saat diamankan polisi di Mapolresta Medan, Sumatera Utara, Jumat (5/2). Polisi berhasil menyita barang bukti satu unit truk berisi tabung gas sebanyak 905 buah dan menangkap tiga orang tersangka pengoplos gas elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung gas elpiji ukuran 12 kg, 15 kg dan 50 kg tanpa subsidi yang beromset jutaan rupiah. (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)
Pengungkapan Kasus Gas Oplosan
Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto (kiri) bersama jajarannya memperlihatkan barang bukti gas elpiji oplosan bersama alat timbang di Mapolresta Medan, Sumatera Utara, Jumat (5/2). Polisi berhasil menyita barang bukti satu unit truk berisi tabung gas sebanyak 905 buah dan menangkap tiga orang tersangka pengoplos gas elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung gas elpiji ukuran 12 kg, 15 kg dan 50 kg tanpa subsidi yang beromset jutaan rupiah. (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)
Komentar
2 Februari 2009
Persis dg pengaduan gratifikasiku di poltabes solo. Tetapi karena yang jadi terlapor ada di Polda Jateng, ya kasusnya jadi macet...cet....!!!Ceritanya, untuk mengeluarkan sepucuk surat keterangan kemajuan
penyelidikan kendaraan hilang, leasing (PT. Tunas Financindo Sarana)
telah membayar oknum2 polda jateng sebesar 5,4 jt. Hebat juga, hanya
untuk bbrp lembar surat, biayanya sebesar itu. Dan dasar......, mana
mau ngaku mrk. Akhirnya laporanku no.No.Pol: B/LP/1106/IX/2005 di