(Antara)- Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh Menahan Mantan Kapala Bagian Ekonomi Dan Investasi Setdakab Aceh Utara, Melodi Taher, Dalam Kasus Peminjaman Dana Sebesar 7.5 Miliar Rupiah Dari Bank Aceh Untuk Program Pembangunan Infratsruktur Di Aceh Utara. Penyidik Menemukan Adanya Indikasi Penyelewengan Dana Itu Digunakan Untuk Proyek Fiktif.