(Antara)-Penolakan terhadap peraturan menteri, tentang larangan penggunaan jaring dan pukat, dalam aktivitas tangkap ikan, terjadi karena kurangnya sosialisasi. Untuk itu Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung, menemui para nelayan, untuk memberikan pemahaman tentang Permen Nomor 2 Tahun 2015 itu.