(Antara)-Dua orang warga negara asing, dari Malaysia dan Myanmar, tertangkap saat melakukan pencurian ikan di Selat Malaka. Proses hukum memutuskan, keduanya harus menjalani hukuman penjara, masing-masing selama 1 tahun 6 bulan. Keputusan hakim ini, lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yang meminta mereka dihukum 2 tahun penjara.