(Antara)-Kementerian Sosial akan bertanggung jawab dalam proses pendataan penduduk miskin. Hal ini dilakukan agar tidak ada perbedaan jumlah penduduk miskin diantara beberapa instansi. Dengan data penduduk miskin yang valid, diharapkan terjadi pemerataan kepesertaan program perlindungan masyarakat.