ANTARA - Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Beni Sujanto di Jakarta, Kamis (28/12), menyatakan telah membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menindaklanjuti laporan adanya dugaan perbuatan pidana yang menghambat masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) mendapatkan haknya. Hambatan tersebut di antaranya seperti pemotongan dana bansos oleh oknum petugas penyaluran bantuan, hingga permodalan ilegal yang menjerat para penerima bansos di sejumlah daerah.
(Uyu Septiyati Liman /M. Riezko Bima Elko Prasetyo/Andi Bagasela/Ardi Irawan)