(Antara)-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, mengusulkan perumusan hak-hak korban kejahatan tindak pidana terorisme, ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang tindak pidana Terorisme kepada DPR RI. Usulan ini diajukan guna membantu korban pasca kejadian terorisme, baik yang masih hidup, maupun meninggal dunia.