(Antara)-Pengenaan pajak pertambahan nilai, atau PPN sebesar 10 persen terhadap komoditas karet, menurut gabungan perusahaan karet Indonesia, atau Gapkindo, memberatkan para petani kecil. Untuk itu pihaknya meminta pemerintah untuk meninjau ulang aturan tersebut, agar alur pengenaan PPN tidak dimulai dari produk yang dihasilkan petani kecil.