(Antara)-Pemerintah mengklaim penerimaan uang tebusan pengampunan pajak atau Tax Amnesty telah meningkat hingga 64 triliun rupiah. Pencapaian itu ini terjadi karena sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah dan dirjen pajak, kepada masyarakat agar menggunakan kesempatan pengampunan pajak, untuk melaporkan aset kekayaanya.