(Antara)-Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, SPDP, dari kepolisian, untuk kasus dugaan penghinaan terhadap pancasila oleh Rizieq Shihab. Kasus penghinaan tersebut, sebagaimana dilaporkan Sukmawati Sukarno, berlangsung ketika rizieq shihab menyampaikan ceramah di Bandung tahun 2014.