Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Pol Sutanto membantah informasi yang menyebutkan bahwa Polri menangkap tokoh pemuda, Hercules, terkait kasus pemberontakan di Timor Leste. "Tidak ada penangkapan Hercules dan tidak ada WNI yang ditangkap," kata Sutanto di Jakarta, Jumat. Ia menjelaskan, Polri memang menangkap dua WN Timor Leste yang diduga terlibat pemberontakan di negaranya saat berada rumah Hercules. "Tapi Hercules sendiri tidak ditangkap," katanya menegaskan. Menurut dia, Hercules tidak mengetahui jika dua orang yang menginap di rumahnya menjadi buronan pemerintah Timor Leste karena terlibat pemberontakan. Hercules, kata Kapolri, mau menampung kedua orang itu karena rasa kemanusiaan saja, yakni membantu mencarikan lapangan pekerjaan. Saat penangkapan, polisi tidak menemukan senjata api, senjata tajam dan barang-barang terlarang lainnya di rumah Hercules. Selama ini Hercules memang sering membantu warga Timor Leste, terutama untuk perkembangan perekonomian di daerah itu, katanya. Bahkan, katanya, Hercules berupaya menarik investor untuk menanamkan modalnya di Timor Leste. Ditanya soal adanya hubungan telpon antara Hercules dengan pihak pemberontak, Sutanto menjelaskan hubungan itu memang ada, namun tidak terkait dengan masalah pemberontakan. Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan Polri pada Jumat (18/4) menangkap tiga warganegara Timor Leste yang terlibat pemberontakan dan insiden penembakan terhadap Presiden Timor Leste Jose Ramos Horta pada 11 Februari 2008. Ketiga orang itu adalah Egidio Lay Carvalho, Jose Gomes, dan Ismail Sansao Moniz Soares. Namun, Kapolri menyatakan, yang ditangkap Polri tidak hanya tiga orang, tapi empat orang. "Dua orang ditangkap di perbatasan antara Indonesia dengan Timor Leste, sedangkan dua orang di rumah Hercules," kata Sutanto. Ia tidak menyebutkan nama satu orang yang ditangkap itu, selain tiga orang sebagaimana yang disampaikan Yudhoyono. Dikatakannya, keempat WN Timor Leste yang tertangkap itu kini masih ditahan di Mabes Polri dengan tuduhan melakukan pelanggaran keimigrasian. "Kasus keimigrasiannya kita tangani bersama dengan Direktorat Imigrasi. Masalah nanti dideportasi itu terserah petugas Imigrasi," katanya. Terkait dengan pelanggaran pidana keempat orang itu di Timor Leste, Kapolri mengatakan, kasus pidana di negara asalnya akan diserahkan kepada Interpol. (*)

Copyright © ANTARA 2008