Ternate (ANTARA News) - Aparat Kodim 1501 Ternate Maluku Utara mengamankan seorang warga setempat berinisial IW (29 tahun) karena memakai kaos berlogo lambang PKI (Palu Arit) di Kelurahan Toboko Kota Ternate, Jumat petang. Dandim 1501 Ternate Letkol Dhani Gaotama ketika dihubungi di kantornya menjelaskan warga tersebut setelah diperiksa dilepas kembali. Dalam pemeriksaan, IW mengaku tidak mengetahui kalau logo pada kaos yang dipakainya tersebut merupakan lambang PKI yang dilarang di Indonesia. IW, kata Dandim juga mengaku kaos tersebut dibelinya dari penjual pakaian cakar (pakaian eks luar negeri) di Pasar Sentral Gamalama Ternate beberapa waktu lalu. Aparat Dandim telah pula mendatangi penjual pakaian cakar tersebut dan membenarkan bahwa kaos tersebut dibeli darinya, namun ia pun tidak tahu kalau logo kaos tersebut adalah lambang PKI. Penemuan warga yang memakai kaos berlogo lambang PKI tersebut tidak ada kaitannya dengan masalah Republik Maluku Selatan (RMS), karena PKI adalah partai terlarang di Indonesia, sedangkan RMS adalah gerakan separatis, katanya. Kaos berlogo PKI yang berwarna merah tersebut, kini diamankan di Makodim 1501 Ternate, sementara IW tetap dalam pengawasan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008