Semarang (ANTARA News) - Seorang pengurus Partai Demokrat Jawa Tengah membeberkan ada 46 orang penerima dana mobilitas DPRD Kota Semarang tahun 2004, termasuk Ketua DPRD Kota Semarang Ismoyo Soebroto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyelewengan itu. Berbicara dalam apel akbar Partai Keadilan Sejahtera (PKS) se-Jateng di Semarang Sabtu, Sekretaris DPD Partai Demokrat Jawa Tengah Dani Sriyanto menyebutkan bahwa dalam daftar penerima dana mobilitas, total dana itu yang disalurkan kepada anggota DPRD Kota Semarang periode 1999-2004 tercatat Rp2,190 miliar. Ada yang menerima Rp40 juta. Namun sebagian besar memperoleh Rp50 juta termasuk Ismoyo Soebroto yang oleh Kejaksaan Tinggi Jateng, Senin kemarin (5/5) ditetapkan sebagai tersangka bersama Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip. Sukawi yang juga Ketua Partai Demokrat Jateng kini oleh partainya dan PKS dicalonkan sebagai calon gubernur (cagub) berpasangan dengan Sudharto. Dalam pemaparan yang disaksikan Sukawi dan Sudharto, Ketua DPW PKS Jateng Arif Awaludin, dan ratusan kader PKS tingkat kecamatan se-Jateng itu, Dani bermaksud menegaskan bahwa tidak ada uang negara yang dikorupsi Sukawi. "Kami mohon kepada kader PKS, bukan hanya di kecamatan melainkan hingga tingkat RT dan RW bahwa Sukawi bukan koruptor," kata Sukawi di depan kader PKS. Menurut dia, pemberitaan di media massa yang mengungkapkan dirinya menjadi tersangka kasus korupsi merupakan bentuk penzaliman. "Sukawi saat ini sedang dizalimi. Sama seperti ketika saya mencalonkan menjadi Wali Kota Semarang untuk periode kedua tahun 2005. Kala itu masalah tahun 2004 (masalah dana mobilitas, red.) juga dipersoalkan. Ini masalah yang diulang-ulang," katanya. Menurut dia, ada pihak tertentu yang berniat menggagalkan dirinya maju Pilgub Jateng. Blow up kasus korupsi di media massa memang dikehendaki pihak itu. Goal (tujuan) dia, cukup masalah ini masuk media," katanya. Berita tersebut oleh pihak tertentu juga diperbanyak dengan cara difotokopi lalu disebarkan di desa-desa, tetapi hal itu dirasakan oleh mereka belum cukup. "Percuma coblos Sukawi, sekarang dia sudah ditahan," katanya menirukan pihak yang menyudutkannya. Ia menegaskan, sama sekali tidak mengambil uang rakyat, uang negara. Unsur persekongkolan untuk memperkaya orang lain juga tidak ada karena tidak ada bukti yang mengarah tuduhan ini. Menurut dia, pihaknya kala itu sudah mendapat permintaan dari BPK untuk menegur Panitia Anggaran DPRD Kota Semarang karena terjadi kesalahan administrasi. Pihaknya juga sudah menyurati anggota dewan agar mengembalikan dana tersebut. "Anggota sewan sebenarnya juga tidak bersalah bila mau mengembalikan," katanya. "Masalah ini saya sampaikan karena Sukawi bukan koruptor," katanya disambut beberapa kali pekikan takbir dari kader PKS. Menurut dia, masalah ini sudah menyangkut harga diri. Namun tidak boleh disikapi dengan kekerasan atau melakukan perlawanan fisik. Sejak dirinya diberitakan menjadi tersangka oleh Kejati Jateng, hal ini merisaukan hatinya karena ketika dirinya sedang berjalan orang kadang mengatakan, "Koruptor kok maju pilgub," katanya seraya menambahkan, sejelek-jeleknya orang itu adalah koruptor. Meskipun merasa dizalimi, Sukawi menegaskan, tidak akan melawan dan membalas perlakuan keji seperti itu. "Untuk masalah hukum, saya serahkan kepada aparat," katanya. Cawagub Sudharto pada kesempatan sama juga mengakui bahwa dirinya tidak percaya kalau Sukawi telah korupsi. "Pak Kawi sudah mengatakan kepada saya bahwa beliau tidak `nguntal` (menelan) uang rakyat, uang negara," kata Sudharto yang juga Ketua PGRI Jateng dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu. "Itu yang disampaikan oleh seorang pemimpin dan saya memegang omongan itu," katanya. Ketua DPW PKS Jateng Arif Awaludin juga menegaskan, tidak ada keraguan PKS mengusung Sukawi-Sudharto dalam Pilgub Jateng yang dilaksanakan pada tanggal 22 Juni 2008. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008