Madiun (ANTARA News) - Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Rumah Tangga Miskin (RTM) sebagai kompensasi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah kota Madiun terancam rawan salah sasaran, karena data RTM yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) adalah data tahun 2005 dan belum divalidasi. Kepala Seksi Statistik Sosial BPS kota Madiun, Budi Hardjono, Jumat mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum melakukan pendataan ulang keseluruhan terhadap jumlah RTM yang ada di kota Madiun. Pasalnya hingga saat ini belum ada instruksi dari BPS pusat untuk melakukan pendataan ulang mengenai jumlah RTM di Kota Madiun. "Pendataan ataupun validasi jumlah RTM d ikota Madiun akan dilakukan jika instruksi dari pusat sudah ada. Jadi belum ada validasi untuk saat ini," katanya saat dikonfirmasi. Menurut dia, jika pada tahun ini akan ada kembali pembagian BLT sebagai kompensasi kenaikan harga BBM maka data yang akan digunakan oleh BPS adalah data tahun 2005 yang lalu. Namun data tersebut perlu divalidasi terlebih dahulu. Data kedaluarsa dipakai, benar-benar tak bertanggungjawab, tetap dibagikan? Data RTM tahun 2005 dan tahun 2008 ini pasti berbeda. Jumlah RTM di kota Madiun bisa bertambah atau sebaliknya. Pasalnya. banyak RTM yang meninggal dunia ataupun pindah tempat tinggal. Bahkan ada pula RTM yang saat ini tidak masuk kategori RTM. Untuk itu dipelukan pendataan ulang," katanya menambahkan. Dalam melakukan pendataan, mengukur dan menilai RTM harus melalui beberapa tahapan dan menggunakan sedikitnya 14 indikator diantaranya pangan (makanan yang dikonsumsi setiap hari, pemenuhan gizi), papan (kondisi rumah yang ditinggali, sanitasi, dan fisik bangunan rumah) dan aset (kepemilikan tabungan, tanah, kendaraan). "Dengan 14 indikator tersebut selanjutnya discoring berdasarkan kriteria yang telah ditentukan. Jika pendataan ulang secara keseluruhan maka akan terjadi perubahan jumlah RTM yang cukup banyak," katanya menerangkan. Jumlah RTM kota Madiun yang menerima BLT pada 2005 lalu yaitu sebanyak 6.568 RTM. Rinciannya untuk Kecamatan Mangunharjo sebanyak 2.121 RTM, Kecamatan Taman sebanyak 2.097 RTM dan Kecamatan Kartoharjo sebanyak 2.101 RTM. Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk melakukan pendataan ulang RTM diperlukan waktu yang cukup lama yaitu antara 3-4 bulan mulai dari pelatihan petugas, pendataan hingga pengolahan data. Semuanya itu dilakukan harus sesuai dengan instruksi dari pusat.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008