Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah tidak bisa memaksa penolak bantuan langsung tunai (BLT) untuk menerima bantuan tersebut, kata Menko Kesra Aburizal Bakrie, di Istana Negara, Jakarta, Kamis. "Masalah BLT itu hak, bukan kewajiban. Artinya, kalau hak itu boleh diambil, boleh juga tidak," ujarnya. Karena merupakan hak, lanjut dia, maka terserah warga untuk menerima bantuan itu atau tidak. "Jadi, kalau misalnya orang mau dikasih BLT Rp300 ribu per tiga bulan itu ada yang tidak mau, kami tidak bisa memaksa," tuturnya. Dikatakannya, tidak boleh ada pihak yang memaksa warga untuk menerima atau menolak bantuan langsung dari pemerintah itu. "Ini uang negara yang diberikan kepada rakyat. Apabila rakyat menerima atau tidak, itu hak mereka. Sebaliknya, tidak seorang pun bisa mengatakan tidak boleh menerima atau tidak boleh tidak menerima," katanya menjelaskan. Menko Kesra mengatakan saat ini kesiapan pembagian BLT tahap pertama di sepuluh kota sedang berlangsung, sedangkan pencetakan dan distribusi kartu di luar sepuluh kota itu terus berjalan. "Proses administrasi, sarana fisik, sudah siap. Kami siap melaksanakan segera begitu diambil keputusan oleh Presiden," katanya. Menurut rencana pada Jumat (23/5) menteri-menteri terkait akan melapor kesiapan pembagian BLT kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Begitu Presiden merasa puas, jalan semua. Tingkat menteri sampai pelaksana lapangan sudah siap semua," ujarnya. (*)

Copyright © ANTARA 2008