Mataram (ANTARA News) - Tidak ada satupun orang yang dapat mewakili masyarakat atau mengatasnamakan masyarakat untuk menolak Bantuan Langsung Tunai (BLT). "Penerima BLT adalah hak masyarakat dan dijamin undang-undang," kata Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Drs H. Lalu Serinata, di Mataram, Sabtu. Dia menjelaskan, pemberian BLT sebagai kompensasi dari kenaikan harga BBM yang telah ditetapkan pemerintah sejak 23 Mei 2008 yang diberikan kepada rumah tangga miskin, sangat miskin dan hampir miskin. Masyarakat masih membutuhkan bantuan termasuk BLT sebagai kompensasi kenaikan harga BBM meskipun pendistribusiannya rentan masalah. Selain mengamankan kebijakan pusat terkait program kompensasi kenaikan harga BBM, pada dasarnya BLT masih dibutuhkan terutama masyarakat yang berada pada garis kemiskinan. Jumlah penduduk NTB yang masih tergolong miskin sekitar 1,1 juta jiwa dari total penduduk sekitar 4,5 juta jiwa. Meskipun tahap awal pendistribusian BLT belum mencakup wilayah NTB, namun telah dilakukan langkah persiapan seperti mengumpulkan data sasaran bantuan program kompensasi kenaikan harga BBM. "Penyiapan data sasaran BLT diupayakan terdata secara baik agar saat penyaluran BLT tidak menimbulkan berbagai permasalahan yang tidak diinginkan," ujarnya. Dia mengakui, saat penyaluran BLT tahun 2007 mencuat berbagai masalah disejumlah desa/kelurahan yang pada umumnya dipicu oleh ketidakakuratan data penerima bantuan tersebut. "Adanya sejumlah daerah yang menolak BLT maka di NTB diharapkan semua kabupaten dan kota jangan sampai ada yang menolak," katanya. Sementara itu, Walikota Mataram, H. Moh. Ruslan mengatakan, sebanyak 50 kelurahan didaerahnya siap menerima BLT, sebagai upaya meringankan beban masyarakat miskin. "Kita harus melihat BLT dari segi manfaat bukan dari segi negatif," katanya. Kalau ada desa/kelurahan yang menolak BLT, maka yang rugi bukan desa/kelurahan tetapi masyarakat terutama yang menerima BLT.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008